ppid@nabirekab.go.id (0984) 21001
Pemerintah Kabupaten Nabire • Papua Tengah

Transparansi Informasi Publik
Kabupaten Nabire

Layanan keterbukaan informasi publik secara cepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Statistik

Informasi statistik dokumen dan layanan portal

Jumlah Dokumen

0

Jumlah Permohonan Informasi

1

Jumlah Unduhan

0

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi Berkala

Laporan Keuangan (APBD/LKPD), Profil Pemkab, Rencana Kerja (Renstra), & Laporan Kinerja Instansi.

Lihat Dokumen

Informasi Setiap Saat

Daftar Aset Daerah, Daftar Regulasi/SOP, Profil Pejabat, & Ringkasan Program Kerja OPD.

Lihat Dokumen

Informasi Serta-Merta

Informasi darurat kebencanaan, peringatan dini, kesehatan publik, & kondisi tanggap darurat.

Lihat Dokumen

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang rahasia sesuai ketentuan hukum (Rahasia Negara, Hak Pribadi, & Rahasia Bisnis).

Direktori Dokumen Publik

serta merta

Unduh langsung dokumen terbuka Pemkab Nabire (DIPA, Renstra, LKPJ, APBD).

Reset
Nama Dokumen Kategori Tahun Aksi
Belum ada dokumen publik yang sesuai kriteria pencarian/kategori.

Formulir Permohonan Informasi Online

Isi formulir berikut dengan data resmi untuk mengajukan permohonan dokumen publik.

Profil PPID Utama Kabupaten Nabire

Visi & Misi

Visi: Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Terintegrasi menuju Kabupaten Nabire yang Maju dan Sejahtera.

Misi:

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Membangun infrastruktur layanan informasi publik berbasis teknologi digital.
  • Meningkatkan komitmen seluruh OPD dalam keterbukaan informasi publik.

Tugas & Fungsi PPID

PPID Utama Kabupaten Nabire bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Struktur Organisasi

Pembina: Bupati Nabire

Atasan PPID: Sekretaris Daerah Kab. Nabire

PPID Utama: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Nabire

PPID Pelaksana: Sekretaris OPD & Distrik se-Kabupaten Nabire

Prosedur & Alur Layanan Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik

1
Pengajuan

Pemohon mengisi formulir online & melampirkan KTP.

2
Verifikasi

PPID memverifikasi kelengkapan identitas berkas.

3
Disposisi OPD

Permohonan didisposisikan ke OPD teknis terkait.

4
Penyerahan

Informasi diserahkan maksimal SLA 10 Hari Kerja.

Maklumat Pelayanan

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, serta transparan sesuai Standar Layanan Informasi Publik UU No. 14 Tahun 2008."

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

UU RI
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

PP RI
PERKI Nomor 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Perki